“Pergerakan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Seseorang atau kelompok yang ingin mewujudkan cita-citanya melalui sebuah gerakan harus memiliki landasan serta pedoman yang kuat. . .”
Pergerakan merupakan kata yang sering muncul dalam ruang publik kita. Kata pergerakan seringkali dimunculkan dalam wacana sosial-politik bangsa ini. Tetapi apa yang sebenarnya dimaksud dengan pergerakan? Apakah ia merupakan suatu definisi yang statis, atau justru sebaliknya?
Dalam kajian sejarah nasional kata pergerakan identik dengan suatu era yang dimulai sejak awal abad XX hingga kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Menurut Suhartono dalam buku Sejarah Pergerakan Nasional yang dimaksud dengan pergerakan adalah “Semua macam aksi yang dilakukan oleh organisasi modern kearah kemerdekaan Indonesia”. Bagi Suhartono, pergerakan ditandai dengan munculnya kesadaran nasional bangsa Indonesia yang bertujuan mencapai Indonesia merdeka.
Suhartono bukan satu-satunya orang yang mendefiniskan pergerakan. Dalam buku Zaman Bergerak: Radikalisme Rakyat di Jawa 1912-1926, Takashi Shiraisi menyebut jika pergerakan adalah “Gerakan rakyat yang tampil dalam bentuk surat kabar dan jurnal, rapat dan pertemuan, serikat buruh dan pemogokan, organisasi dan partai, novel, nyanyian, teater, dan pemberontakan”. Shiraisi juga mengungkapkan jika tujuan dari gerakan tersebut adalah “kemajuan” dan “modernitas”. Bagi Shiraishi, kesadaran rakyat untuk mencapai kemajuan dan modernitas merupakan warna utama dalam pergerakan nasional pada awal abad XX.
Ada perbedaan yang cukup mencolok dari dua definisi diatas. Suhartono melihat jika aktor utama pergerakan adalah organisasi modern yang bertujuan mencapai Indonesia merdeka sementara Shiraishi melihat jika pergerakan dilakukan oleh seluruh elemen rakyat melalui berbagai bentuk untuk mencapai kemajuan dan modernitas. Suhartono nampaknya berfokus pada tumbuhnya kesadaran nasional pada golongan elit terpelajar yang diikuti dengan upaya mewujudkan cita-cita tersebut. Di sisi lain, Shiraishi lebih melihat pada dinamika rakyat kebanyakan yang berusaha untuk mencapai kemajuan dan modernitas sesuai dengan semangat zamannya. Meskipun berbeda, namun kita bisa memahami jika istilah pergerakan pada dasarnya harus memiliki aktor yang menggerakkan serta tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai.
Hal tersebut memberikan kita pemahaman bila pergerakan bukanlah suatu istilah yang statis. Pergerakan adalah sesuatu yang bersifat dinamis. Pergerakan harus dilihat dalam konteks ruang dan waktu yang spesifik. Baik aktor maupun tujuan yang ingin dicapai harus dilihat sesuai dengan konteksnya masing-masing. Artinya, makna pergerakan harus selalu dipahami dan ditafsirkan sesuai dengan kondisi munculnya gerakan tersebut.
Pergerakan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Seseorang atau kelompok yang ingin mewujudkan cita-citanya melalui sebuah gerakan harus memiliki landasan serta pedoman yang kuat. Dalam sebuah artikel berjudul Azas; Azas Perdjoangan; Taktik, Soekarno menjelaskan landasan serta pedoman bagi sebuah gerakan.
Azas menurut Soekarno adalah “Dasar atau pegangan kita, jang, walau sampai lebur-kiamat terus menentukan sikap kita, terus menentukan duduknja njawa kita. Azas tidak boleh kita lepaskan, tidak boleh kita buang”. Azas adalah landasan dari sebuah gerakan. Azas pulalah yang menentukan arah dari sebuah gerakan. Oleh karena itu azas tidak dapat diubah begitu saja karena mengubah azas sama artinya dengan mengubah arah gerakan secara keseluruhan.
Sementara itu, Soekarno mendefinisikan azas-perdjoangan sebagai “hukum-hukum daripada perdjoangan itu, menentukan strategie daripada perdjoangan itu”. Azas-perdjoangan adalah suatu metode atau cara bagaimana gerakan itu dilakukan, apakah melalui suatu gerakan kooperatif, non-kooperatif, melalui jalur parlementer, aksi massa, dan sebagainya. Singkatnya azas-perdjoangan adalah alat atau metode untuk mencapai tujuan serta cita-cita dari sebuah gerakan.
Adapun taktik menurut Soekarno adalah “segala perbuatan apa sahadja jang perlu untuk memelihara perdjoangan itu”. Dalam sebuah gerakan ada kalanya perubahan situasi di lapangan menuntut kita untuk beradaptasi. Disinilah diperlukan sebuah taktik untuk menyiasati perubahan situasi tersebut. Taktik bisa diubah sesuai dengan kebutuhan demi tercapainya tujuan sebuah gerakan.
Bagaimana kemudian kita memahami pergerakan hari ini? Sebagai sebuah bangsa yang sudah merdeka, Indonesia memiliki dasar negara yang disepakati sebagai suatu ideologi negara yaitu Pancasila. Pancasila inilah yang seharusnya menjadi azas dari gerakan bangsa Indonesia hari ini. Cita-cita ideal dari masyarakat Indonesia sudah termasuk dalam Pancasila yakni sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial Bagi Bangsa Indonesia”. Cita-cita keadilan sosial inilah yang menjadi tujuan dari gerakan bangsa Indonesia hari ini.
Seluruh rakyat Indonesia harus mampu menjadi aktor utama dalam gerakan tersebut. Cita-cita keadilan sosial harus dapat diwujudkan melalui suatu azas-perdjoangan: machtsvorming atau penggabungan kekuatan dari seluruh elemen bangsa. Tujuannya adalah menghancurkan musuh-musuh rakyat baik dari dalam ataupun luar negeri yang menghambat terwujudnya cita-cita tersebut.
Pergerakan adalah sesuatu yang harus terus dimaknai secara dinamis. Tugas kita kiranya cukup jelas: menjadi aktor sejarah yang mampu menggerakkan zaman menuju kondisi ideal sesuai dengan rumusan founding fathers bangsa ini.
