Polemik Gerakan Wahabiyah

Politik

Pada penghujung abad kedelapan belas, para cendekiawan Jawi terkemuka menjalin hubungan dengan wacana “Mekah” yang tengah bangkit dan menegaskan kembali norma-norma Ghazalian yang memisahkan hukum dan mistisisme. Menurut Michael Laffan dalam buku Sejarah Islam di Nusantara, sebagiannya kemudian memungkinkan bentuk-bentuk Islam ortodoks, yang mewujud dalam madrasah, bagi kaum beriman yang terdidik, dan tarekat bagi yang terpilih.

Sementara itu, Mekah di awal abad kesembilan belas menjadi perebutan antara Wahabiyah dengan kelompok di luarnya dan berhasil mendaptkan baiat kesukuan. Pada tahun 1803, Wahabiyah berhasil menyapu bersih Ta’if, saat itu umat Islam sedang sibuk menuntaskan musim haji di Mekah. Menurut Laffan, gerakan tersebut menindas dan menghalangi orang-orang melakukan perbuatan yang menjurus politeistis seperti mencari perantaraan (tawasul) dari pari wali atau mengunjungi makam mereka (ziyarah).

Perselisihan dan perbedaan pendapat semakin menyebar, Muhammad ‘Alaawi al-Makki mungkin yang paling jelas menggambarkan dan memberikan argumen dalam kitab Mafahim Yajibu ‘an Tushohhah (Paham-Paham yang Perlu Diluruskan). Muhammad bin ‘Alawi al-Makki menjelaskan terkait dengan sikap dan fatwa Syeikh al-Islam Muhammad bin ‘Abd al-Wahab tentang bolehnya (jawaz) bertawasul, dan klarifikasinya mengenai berita yang beredar bahwa Ia (Syeikh al-Islam Muhammad bin ‘Abd al-Wahhab) telah melarang orang-orang bertawasul, mengkafirkan Imam al-Bushiri, dan telah membakar kitab Dalail al-Khairat. Syeikh al-Islam membantahnya dengan kalimat iqtibassubhanaka hadza buhtanun adzim” (Maha suci Allah, ini (kabar atau berita) adalah kebohongan yang besar).
Pada 1806, Mekah berhasil diduduki oleh Wahabiyah, disusul kemudian Madinah, kedua kota tersebut tetap di bawah kendali Wahabi selama tujuh tahun. Selama masa itu, kafilah-kafilah haji dari Suriah dan Mesir dihalang-halangi, konsumsi tembakau dilarang, dan penghancuran kubah di atas makam-makam wali dimulai. Selain itu, membaca Dalail al-Khairat juga dilarang.

Menukil Stoddard, Haedar Nashir menuliskan bahwa gerakan Wahabi atau Wahabiyah merupakan fenomena kebangkitan Islam awal abad ke-20 yang dinisbahkan pada gerakan pembaruan yang bercorak revivalisme Islam di Saudi Arabia, yakni pembaruan Islam dalam corak yang lebih kaku untuk membangkitkan kesadaran umat Islam dari dalam, yang melahirkan kebangkitan dunia Islam.

Lebih lanjut lagi Haedar menyatakan bahwa Wahabiyah memiliki watak dan orientasi keagaman yang puritan-konservatif dan cenderung keras dalam memberantas apa yang disebut dengan praktik keagamaan syirik dan bid’ah. Revivalisme Islam (al-Sahwa al-Islamyyah / al-Baats al-Islamiyyah) merupakan gerakan kebangkitan kembali Islam. Muhammad bin Abdil Wahhab sebenarnya merupakan pelanjut dari pemikiran Ibn Taimiyah dalam hal pemurnian aqidah (tandhif al-‘aqidah al-Islamiyyah), sekaligus penganut mazhab Hanbali yang ketat.

Bantahan pemahaman Wahabiyah tersurat dalam banyak kitab karangan ulama yang sezaman maupun setelahnya. Bantahan terhadap pemahaman dari Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah dapat dilihat di “al-Durrah al-Mudlyah fi al-Radd ala ibn Taimiyah” dan “al-Nadlr al-Muhaqqaq fi al-Ĥalfi bi al-Thallaq al-Mu’allaq”, “Naqd al-Ijtima’ wa al-Iftiqar fi Masaail al-Iman wa al-Thallaq”, “al-I’tibar bi Baqa’i al-Jannah wa al-Naar”. (al-Imam al-Hafidz al-Faqih al-Mujtahid Abi al-Hasan Taqiyuddin ‘Ali bin ‘Abd al-Kaafi al-Subki), “Akhta’ Ibn Taimiyah” (al-Sayyid al-Syarif Doktor Muhammad ibn al-Sayyid Sobih). Bantahan terhadap paham Wahabiyah termaktub dalam kitab “al-Durar al-Saniyyah fi al-Radd ala al-Wahabiyyah” (al-Sayyid Ahmad bin Sayyid Zaini Dahlan).

Sekiranya, perlu pengkajian yang mendalam lagi mengenai adanya polemik dan pertentangan antara Muhammad bin ‘Abd al-Wahab dengan ulama-ulama sezamannya guna mengurangi subyektifitas―walaupun dalam beberapa risalah dan kitab yang dikarang pada waktu itu sudah jelas dalam membantah paham Wahabi―, meskipun informasi ini sudah menjadi hal yang banyak diterima sekarang.

 

Sumber gambar: link